Show simple item record

dc.contributor.authorSIRAIT, ESTER ANJELINA
dc.date.accessioned2022-06-07T09:12:44Z
dc.date.available2022-06-07T09:12:44Z
dc.date.issued2022-06-07
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6918
dc.description.abstractDi Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Sejalan dengan berlakunya undang- undang tersebut, ada satu hal yang harus mendapatkan perhatian dan menjadi satu fenomena yang diperdebatkan, yaitu tentang perkawinan campuran. Hal ini disebabkan adanya dua atau lebih sistem hukum yang digunakan. Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa, (1) Dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan campuran dengan sendirinya menempatkan istri takluk pada status kewarganegaraan suami. Cara-cara memilih dan memperoleh kewarganegaraan dalam perkawinan campuran ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No 12 Tahun 2006). (2) Pasal 2 UU No 16 Tahun 2019 menetapkan dua garis hukum yang harus dipatuhi dalam melakukan suatu perkawinan, yakni tentang keabsahan suatu perkawinan, adalah perkawinan dilakukan menurut ketentuan agama dari mereka yang melangsungkan perkawinan tersebut dan pencatatan perkawinan.en_US
dc.subjectPerkawinan Campuran,en_US
dc.subjectUU Perkawinan,en_US
dc.subjectPencatatan Perkawinan,en_US
dc.subjectUU Administrasi Kependudukan.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEKAWINAN CAMPURAN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP HARTA BENDA BERDASARKAN UU NO 1 TAHUN 1974 YANG TELAH DIUBAH MENJADI UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record