Show simple item record

dc.contributor.authorSIAHAAN, ANGGI HAMONANGAN
dc.date.accessioned2022-06-07T03:50:48Z
dc.date.available2022-06-07T03:50:48Z
dc.date.issued2022-06-07
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6878
dc.description.abstractActio pauliana adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada Kreditor untuk membatalkan segala perbuatan hukum Debitor pailit yang merugikan Kreditor. Actio pauliana dapat diajukan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan. Actio pauliana diajukan Kreditor melalui Kurator kepada Pengadilan Niaga. Hibah merupakan salah satu perbuatan hukum yang merugikan Kreditor yang dapat dilakukan oleh Debitor dengan pihak ketiga. Hibah oleh Debitor dapat diajukan actio pauliana jika penghibahan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pengaturan mengenai actio pauliana secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 1341 KUH Perdata dan secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 41 – Pasal 47 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.en_US
dc.subjectActio pauliana,en_US
dc.subjectDebitor,en_US
dc.subjectPailit,en_US
dc.subjectKreditor.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS DALAM UPAYA HUKUM ACTIO PAULIANA TERHADAP DEBITOR YANG MENGHIBAHKAN HARTA KEKAYAANNYA SEBELUM PAILIT BERDASARKAN UU NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record