Show simple item record

dc.contributor.authorNAIBAHO, SAKTI OLOAN
dc.date.accessioned2022-06-07T03:23:54Z
dc.date.available2022-06-07T03:23:54Z
dc.date.issued2022-06-07
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6874
dc.description.abstractPajak merupakan sumber pendapatan Negara yang sangat penting bagi penyelenggara pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga Pemerintah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana dalam pembiayaan negara dalam pembangunan nasional guna tercapainya tujuan Negara. Usaha Jasa Kontruksi merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dalam kegiatan usaha jasa konstruksi, kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi menjadi subjek pajak. Hal ini berlaku baik bagi yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai profesional dalam bidang konstruksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006. Payung hukum yang mengatur tentang pajak atas usaha jasa konstruksi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut PP 51/2008 stdd PP 40/2009).en_US
dc.subjectPajak Penghasilan,en_US
dc.subjectJasa Kontruksien_US
dc.titlePENETAPAN PUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS JASA KONTRUKSI (STUDI KANTOR PAJAKen_US
dc.title.alternativePAJAKJl. Asrama No. 7A, Sei Kambing C Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record