Show simple item record

dc.contributor.authorSitompul, Rondang Sari
dc.date.accessioned2018-03-22T02:04:56Z
dc.date.available2018-03-22T02:04:56Z
dc.date.issued2016-09-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/686
dc.description.abstractPenegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.Dalam upaya untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual ini Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Hak Cipta yaitu untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti pembajakan terhadap hasil karya seseorang.Salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak cipta adalah pembajakan Video Compact Disc (VCD). Banyak VCD palsu sudah beredar dikalangan masyarakat justru filmnya belum diputar secara resmi di studio. VCD hasil bajakan itu dibajak untuk kemudian dijual secara bebas atau disewakan di rental-rental. Masyarakat cenderung kurang peduli terhadap jerih payah seseorang dalam menemukan suatu karya, baik itu karya teknologi maupun karya seni sehingga kasus pembajakan terus terjadi. Di beberapa daerah di Indonesia tidak sulit menemukan Compact Disc (CD), dan VCD bajakan yang sudah pasti harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga toko. Bukan hanya itu, pembajakan juga bertambah banyak dengan munculnya, CD, VCD, DVD, maupun Mp3 yang berisi film, musik dan lagu-lagu bajakan. Pembahasan penelitian ini menggunakan metode penelitian kasus yang diteliti dan pengumpulan data-data yang dilakukan melalui literatur atau dari bahan bacan seperti buku-buku hukum, peraturan perundang-undangan serta bahan bacaan lain yang berhubungan dengan skripsi ini. Dalam hal ini, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa oleh Majelis Hakim dengan Pidana Penjara 5 (Lima) bulan dan denda sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dianggap terlalu ringan.Penulis berpendapat bahwa penjatuhan pidana ini terlalu ringan, dan dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera didalam diri terdakwa. Didalam Pasal 72 ayat (2) menurut pendapat penulis seluruh unsur-unsur telah terpenuhi, dan ancaman pidana yang diancamkan kepada pelaku juga sesuai dengan terdakwa.en_US
dc.subjectTindak Pidana Menyebarkan Atau Menjual Kepada Umum Barang Hasil Pelanggaran Hak Ciptaen_US
dc.titleAnalisis Hukum Tindak Pidana Menyebarkan Atau Menjual Kepada Umum Barang Hasil Pelanggaran Hak Cipta (Studi Putusan No. 180/Pid.Sus/2013/N.Kdi)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record