Show simple item record

dc.contributor.authorSINAGA, MICHAEL RANDA
dc.date.accessioned2022-06-04T03:57:34Z
dc.date.available2022-06-04T03:57:34Z
dc.date.issued2022-06-04
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6867
dc.description.abstractDalam upaya melindungi masa depan penerus bangsa, diperlukan upaya guna melindungi hak-hak anak, salah satunya adalah melalui penerapan konsep diversi. Konsep diversi bagi anak diharapkan menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan prosedur yang ada dalam pengadilan.Pada tahap penuntutan, penuntut umum anak wajib mengupayakan diversi paling lama 7 x 24 jam terhitung setelah penutut umum menerima berkas dari penyidik, proses diversi dilaksanakan paling lama 30 hari. Diversi dilaksanakan dengan musyawarah dengan antar pihak yang berperkara. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan konsep diversi pada tingkat Penuntutan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Simalungun, serta Faktor-faktor apakah yang dihadapi Penuntut Umum dalam dalam melaksanakan konsep diversi pada tingkat Penuntutan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Simalungun.Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitianYuridis empiris. Penelitian Yuridis empiris dalam kata lain juga disebut penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan negeri simalungun telah melaksanakan upaya diversi pada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak (UUSPPA), dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015 tentang pedoman pelaksanaan Diversi pada tingkat penuntutan, Terdapat beberapa faktor yang dihadapi kejaksaan negeri simalungun dalam Pelaksanaan diversi yakni faktor penghambat dan faktor pendukung, pelaksanaan diversi pada tahap penuntutan di kejaksaan negeri simalungun sering kali terhambat, harga diri masih menjadi prioritas utama bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum sehingga mereka cenderung mengesampingkan hak dan kepentingan anak, disamping itu guna keinginan untuk memberi perlindungan terbaik bagi anak masih menjadi alasan utama untuk mengupayakan Diversi.en_US
dc.subjectAnak,en_US
dc.subjectPenuntutan,en_US
dc.subjectDiversien_US
dc.titlePELAKSANAAN KONSEP DIVERSI PADA TINGKAT PENUNTUTAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUMen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record