Show simple item record

dc.contributor.authorSitumorang, B. Marsahala R
dc.date.accessioned2018-03-22T02:00:26Z
dc.date.available2018-03-22T02:00:26Z
dc.date.issued2015-01-16
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/685
dc.description.abstractDalam tindak pidana illegal logging yang menjadi subjek adalah orang atau badan hukum atau badan usaha/korporasi. Mengenai subjek atau pelaku perbuatan secara umum hukum hanya mengakui orang sebagai pelaku, namun seiring dengan perkembangan zaman muncul subjek hukum korporasi (badan hukum). Salah satu kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana korporasi seperti yang dilakukan oleh Tony Wong selaku Direktur PT. Gelora Indonesia dimana dalam hal ini terdakwa melakukan tindak pidana illegal logging. Melihat kerusakan yang ditimbulkan akibat illegal logging yang dilakukan oleh terdakwa, tentu saja ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa, sehingga hakim menetapkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap direktur yang turut serta melakukan tindak pidana illegal logging dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2280 K/Pid.Sus/2009. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan (1) Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), (2) Pendekatan Kasus (Case Approach), dan menggunakan buku-buku yang berkaitan, berkenaan, berhubungan langsung dengan masalah yang ada dalam penelitian ini. Hasil penelitian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2280 K/Pid.Sus/2009, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim, penulis kurang setuju atas putusan tersebut. Alasannya karena ancaman hukuman penjara dan denda belumlah maksimal dijatuhkan dan kerugian yang dialami Negara adalah tidak sebanding dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa telah pernah dihukum (residivis), dan perbuatan terdakwa berdampak negatif terhadap fungsi pokok hutan sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah.en_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectDirekturen_US
dc.subjectTindak pidana illegal loggingen_US
dc.titleDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP DIREKTUR YANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2280 K/Pid.Sus/2009)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record