dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penetapan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kendala-kendala apa yang didapat dalam melakukan penetapan ganti rugi, dalam penetapan lebih dulu dilakukan musyawarah dan harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan memperhatikan undang-undang yang mengaturnya serta pendekatan teoritis.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam penetapan ganti rugi dilakukan dengan musyawarah yang memenuhi unsur seperti adanya kesukarelaan dari pihak yang berhak, sikap saling menerima pendapat sehingga diperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Untuk musyawarah harus mengikuti prosedur sebagaimana dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perpres No. 65 Tahun 2006, Per/Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 yang ditentukan dalam musyawarah ditentukan juga kendala-kendala anatara lain kendala yang menghambat untuk penetapan harga serta faktor-faktor yang menghambat penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi dari sudut pemerintah. | en_US |