Show simple item record

dc.contributor.authorSINAGA, DENI RIVALDO
dc.date.accessioned2022-01-31T04:21:08Z
dc.date.available2022-01-31T04:21:08Z
dc.date.issued2022-01-31
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6410
dc.description.abstractCommanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha korporasi yang bukan berbadan hukum sebagai pelaku tindak pidana dibidang perpajakan. Perbuatan hukum dalam CV dilakukan oleh sekutu komplementer yang adalah manusia (natuurlijke person) sebagai pengurus baik yang bertindak sebagai direksi dalam persekutuan sehingga pertanggungjawaban pidana dimintakan kepada sekutu komplementer apabila terjadi tindak pidana. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana CV dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana direktur CV atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut dalam studi kasus putusan Nomor 73/Pid.B/2020/PN LsS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam putusan Nomor 73/Pid.B/2020/PN LsS dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa Hj. Besse Berlian sebagai direksi CV. Nasfhad yang melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hj. Besse Berlian dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp.2.545.985.316 ,00- Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.en_US
dc.subjectCommanditaire Vennootschap (CV),en_US
dc.subjectTindak Pidana Perpajakan,en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectBerlanjuten_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKTUR COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) ATAS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 73/Pid.B/2020/PN. LsS)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record