Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANGUNSONG, INDRA DANIEL
dc.date.accessioned2022-01-27T05:01:05Z
dc.date.available2022-01-27T05:01:05Z
dc.date.issued2022-01-27
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6346
dc.description.abstractDi zaman modern ini, layanan internet banking sudah banyak digunakan oleh bank-bank di Indonesia. Khususnya, Bank Syariah Mandiri Cabang Ulee Kareng juga telah menyediakan layanan internet banking untuk para nasabahnya. Layanan ini dapat memudahkan nasabahnya untuk melakukan transaksi, namun kemudahan tersebut tidak selalu aman bagi para nasabah tersebut, karena dengan layanan ini banyak dari nasabah mendapat kerugian dan data pribadi nasabah bisa dibobol oleh hacker/cyber crime. Pertanyaan penelitian skripsi ini adalah bagaimana aspek hukum bank dalam melindungi data pribadi nasabah pada pelayanan internet banking dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah pengguna internet banking pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Ulee Kareng. Dengan menggunakan metode keperpustakaan (Library Research), penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian ini menggunakan narrative analysis dengan menggunakan data-data Deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Aspek hukum bank dalam melindungi nasabah pengguna intenet banking PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ulee Kareng sesuai dengan undangundang yang berlaku, tetapi pada saat ini undang-undang yang mengatur secara langsung tentang internet banking belum ada, namun hal tersebut dikaitkan dengan peraturan Perbankan, Undang-undang Bank Indonesia, Perlindungan Konsumen, Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Perundang-undangan lainnya. Sedangkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah pengguna layanan internet banking pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ulee Kareng sebagai penyelenggaraan layanan internet banking membebankan kepada nasabahnya supaya meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menggunakan layanan internet banking. Apabila terjadi hal yang mencurigakan atau menimbulkan ancaman dari cyber crime/hacker dalam pengguna layanan internet banking, biasanya pihak Bank menyediakan layanan call center (24 jam. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa peraturan layanan internet banking belum ada, akan tetapi peraturan itu dikaitkan dengan Undang-Undang Perbankan, dll. Jika terjadinya pembobolan data pribadi nasabah pengguna layanan internet banking maka hal ini langsung diambil alih oleh BSM pusat yang ada di Jakarta.en_US
dc.subjectASPEK PERLINDUNGAN HUKUM,en_US
dc.subjectDATA PRIBADI NASABAH,en_US
dc.subjectINTERNET BANKINGen_US
dc.titleASPEK PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI NASABAH PADA PENYELENGGARAAN LAYANAN INTERNET BANKING (Studi Kasus Pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ulee Kareng)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record