Show simple item record

dc.contributor.authorGURNING, ROCKY
dc.date.accessioned2022-01-21T06:08:09Z
dc.date.available2022-01-21T06:08:09Z
dc.date.issued2022-01-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6298
dc.description.abstractDalam Islam permasalahan halal dan haram adalah bahagian dari ibadah. Oleh karena itu ketentuan akan halal dan haram merupakan ketentuan absolute. Dengan masuknya barang-barang tersebut yang berasal dari negara non muslim, maka akan menimbulkan masalah bagi konsumen Islam. Kekuatiran akan produk makanan dan/atau minuman tersebut halal atau tidak masih menjadi hal yang dipersoalkan dikalangan umat muslim. Hal ini dapat terlihat dari berbagai rentetan panjang kasus makanan yang mengandung kandungan haram yang meresahkan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dengan masih banyaknya konsumen yang kuatirkan kehahalan suatu produk. Terdapat perubahan mendasar pada pasal 4 UU JPH dalam dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha bersertifikasi halal untuk produk-produk UMKM. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Implikasi Regulasi Jaminan Produk Halal Terhadap Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka, salah satunya Undang-Undang UU No 11 Tahun 202 Tentang Cipta Kerja. Maka berdasarkan hasil penelitian terhadap Undang-Undang UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat disimpulkan bahwa Dalam perubahan yang terkandung dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana memberikan implikasi pada pelaku usaha berupa fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan namun juga ketentuan yang meniadakan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, namun juga tidak memuat sanksi pidana bagi yang dapat memberi rasa takut kepada pelaku usaha yang berniat melanggar peraturan tersebut sehingga pasal ini tidak memiliki efisiensi yang memberi perlindugan kepada konsumen.en_US
dc.subjectImplikasi Regulasi,en_US
dc.subjectProduk Halal,en_US
dc.subjectPelaku usaha,en_US
dc.subjectUndang-Undang No 11 Tahun 2020en_US
dc.titleIMPLIKASI REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (UU NO 11 TAHUN 2020).en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record