Show simple item record

dc.contributor.authorBARIMBING, SRI MONIKA LESTARI
dc.date.accessioned2022-01-17T05:30:33Z
dc.date.available2022-01-17T05:30:33Z
dc.date.issued2022-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6189
dc.description.abstractLahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memperkuat kedudukan Desa dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia. Saat ini Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri secara otonom. Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa memiliki masa jabatan selama 6 (enam) tahun dalam 1 (satu) periode, dan dapat menjabat selama 3 (tiga) periodesasi melalui proses pemilihan Kepala Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus taat hukum dan mempraktekkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai norma dan rambu-rambu yang diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana kedudukan desa sebagai suatu pemerintahan, dan apa saja tugas dan kewenangan, serta berapa lama jabatan Kepala Desa akan dipaparkan dalam skripsi ini.en_US
dc.subjectJabatan Kepala Desa,en_US
dc.subjectUndang-Undang Desaen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIKen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record