Show simple item record

dc.contributor.authorGINTING, ABDI YANTA
dc.date.accessioned2022-01-17T05:24:38Z
dc.date.available2022-01-17T05:24:38Z
dc.date.issued2022-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6188
dc.description.abstractTingginya permintaan masyarakat tersebut tidak diimbangi dengan kemampuan pengembang dalam menyediakan rumah siap huni (ready stock), sehingga berkembang transaksi jual beli rumah dengan sistem indent atau membeli rumah dengan cara memesan terlebih dahulu. Penyimpangan dalam penandatanganan akta jual beli tersebut diatas akan menjadi permasalahan hukum bagi para pihak (pengembang/penjual, konsumen/ debitur, bank/kreditur) termaksud pejabat pembuat akta tanah yang memuat, membacakan dan menandatanganani akta jual beli tersebut dan notaries yang memuat, membacakan dan menandatangani akta-akta perjanjian accessoir. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam penulisan ini adalah metode library research (kepustakaan) dan wawancara. yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul sekripsi sedangkan wawancara adalah metode seacara langsung dilapangan untuk mengetahui masalah apa yang sering terjadi dilapangan secara langsung dari sumber-sumber terpercaya serta yang bersentuhan secara langsung dengan kasus rumah indent terutama dalam ruang lingkup perumahan Studi kasus PT.Torganda yang berlokasi di Tajung Anom Legalitas Pembelian Rumah Dengan Sistim Indent (Studi Pada PT.Torganda Tajung Anom) Legalitas mempunyai arti perihal keadaan sah atau keabsahan. Berarti legalitas adalah berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur, dari tempat riset yang penulis peroleh, sesuai dengan SURAT PEMESANAN UNIT yang berkaitan dengan dengan Peraturan hampir semua telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat No. 11/PRT/M/2019 tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, hanya saja ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang mengatur yaitu mengenai pemberlakuan Kontrak baku. Peran Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat No. 11/PRT/M/2019 tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah dalam Melindungi Debitur Dari Rumah Dengan Sistim Indent (Studi kasus PT.Torganda Tajung Anom) Peranan itu dilihat dari aspek Keadilan, Aspek Kepastian Hukum dan Aspek Kemanfaatan.en_US
dc.subjectRumah Indent,en_US
dc.subjectBank,en_US
dc.subjectKpren_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMESANAN RUMAH INDENT YANG BERTENTANGAN DENGAN KESEPAKATAN (STUDI PADA PT.TORGANDA TAJUNG ANOM)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record