Show simple item record

dc.contributor.authorSIANTURI, WIRA JOSUA
dc.date.accessioned2022-01-17T05:03:05Z
dc.date.available2022-01-17T05:03:05Z
dc.date.issued2022-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6184
dc.description.abstractSeiring dengan perkembangan di berbagai sektor kehidupan manusia, maka masyarakat secara keseluruhan pun ikut mengalami perubahan dan perkembangan. Adapun sektor-sektor yang mengalami perkembangan pada era ini antara lain di bidang teknologi elektronik , teknologi informasi , industri , dan berbagai sektor kehidupan manusia lainnya termasuk juga sektor minyak dan gas bumi (untuk selanjutnya disebut Migas). Migas merupakan sumber daya alam penting bagi kehidupan manusia. Dapat dilihat bahwa dalam kehidupan sehari-hari, hampir selalu dijumpai produk-produk yang berasal dari minyak bumi dan gas bumi, baik produk yang berasal dari kilang minyak atau produk petrokimia. Migas merupakan salah satu sektor yang memberikan sumbangan besar bagi pendapatan negara. Berdasarkan data kementerian keuangan yang didapat dari detik.finance , pada tahun 2012 total penerimaan negara dari Migas mencapai 301,6 triliun rupiah. Pada tahun 2013 total penerimaan negara dari Migas naik menjadi 305,3 triliun rupiah. Pada tahun 2014, penerimaan negara dari Migas melonjak lagi sampai 319,7 triliun rupiah. Migas sebagai satuan kerja khusus yang mengelola kegiatan hulu migas ditunjuk sebagai pihak yang mewakili pemerintah dalam penandatanganan Kontrak Kerjasama dengan para investor minyak dan gas bumi tersebut. Pengertian terkait Kontrak Kerja Sama diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 di pasal 1 angka 19: Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penjabaran lebih lanjut terhadap ketentuan Kontrak Kerja Sama terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang terakhir direvisi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.en_US
dc.subjectMigas,en_US
dc.subjectSektor,en_US
dc.subjectKontrak,en_US
dc.subjectEksplorasi,en_US
dc.subjectEksploitasi,en_US
dc.titlePERBANDINGAN HUKUM COST RECOVERY PRODUCT SHARING CONTRACT DENGAN GROSS SPLIT PRODUCT SHARING CONTRACT PADA PERUSAHAAN HULU MINYAKen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record