Show simple item record

dc.contributor.authorLUMBANTOBING, DANIEL FERDINAN
dc.date.accessioned2022-01-17T03:10:35Z
dc.date.available2022-01-17T03:10:35Z
dc.date.issued2022-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6163
dc.description.abstractIjazah adalah suatu dokumen yang berfungsi sebagai bukti otentik bahwa seseorang telah menjalani tahap pendidikan secara formal dan berhasil lulus ujian. Ijazah merupakan suatu bukti bagi seseorang untuk melanjutkan kesekolah yang lebih tinggi ,oleh sebab itu untuk mendapatkan Ijazah haruslah sesuai dengan aturan dan Undang-undang dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentanng system Pendidikan Nasional . Namun seiring berjalanannya waktu,pemalsuan terhadap ijazah semakin marak dilakukan.Adapun gelar pendidikan maupun Ijazah dilakukan hanya untuk bisa menjadi pejabat atau untuk melamar pekerjaan. Fenomena ini sangatlah menarik untuk dicermati. Bukan hanya dikalangan masyarakat biasa , namun dikalangan pejabat public pun merupakan hal yang biasa . Sebagaimana contoh kasus pemalsuan Ijazah dapat kita lihat pada kasus yang pernah terjadi dikabupaten Kediri, yaitu seorang kepala desa dilaporkan dengan melakukan secara perseorangan dan tanpa hak menggunakan gelar akademik,gelar advokasi dan/atau gelar profesi sesuai dengan putusan No.100/Pid.sus/2020/PN Gpr. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan Ijazah dan penerapan sanksi pidana terhadap Putusan No.100/Pid.sus/2020/PN Gpr sudah sesuai dengan Hukum pidana di Indonesia atau belum . Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif.Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus . Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu Bahan Hukum primer , sekunder dan tersier. Teknik yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisi yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan Ijazah yang dilakukan telah memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana Putuusan No.100/Pid.sus/2020/PN Gpr terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan Ijazah dan melanggar Undang-undang No.20 tahun 2003 Pasal 61 ayat(2) tentang system Pendidikan di Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectPemalsuan Ijazah,en_US
dc.subjectPenerapatan ketentuan Pidana .en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU OLEH KEPALA DESA (Putusan No.100/Pid.sus/2020/PN Gpr)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record