Show simple item record

dc.contributor.authorHAOLOAN, JEREMI
dc.date.accessioned2021-12-16T05:42:00Z
dc.date.available2021-12-16T05:42:00Z
dc.date.issued2021-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5887
dc.description.abstractPerseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha korporasi yang berbadan hukum sebagai pelaku tindak pidana dibidang perpajakan. Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah kewajiban korporasi untuk menerima balasan akibat tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dimintakan kepada korporasi berdasarkan teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi Adapun permasalahan penelitian adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berbentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) Dalam Tindak Pidana Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berbentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan Tindak Pidana Perpajakan (Studi Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt) Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam putusan Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa PT GEMILANG SUKSES GARMINDO yang melakukan tindak pidana perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa PT GEMILANG SUKSES GARMINDO dengan pidana denda sebesar 3 x Rp.9.981.505.876,- = 29.944.517.628,-, jika terdakwa Korporasi PT GEMILANG SUKSES GARMINDO tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.en_US
dc.subjectPerseroan Terbatas (PT),en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectTindak Pidana Perpajakan.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERBENTUK NADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 334/Pid. Sus/2020/PN. Jkt. Brt).en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record