Show simple item record

dc.contributor.authorSIANIPAR, MAISSI
dc.date.accessioned2021-12-13T01:46:59Z
dc.date.available2021-12-13T01:46:59Z
dc.date.issued2021-12-13
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5746
dc.description.abstractPenelitian skripsi ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui bagaimana dasar pertimbagan hakim terhadap uang panjar yang menyatakan batal melakukan perjanjian jual beli tanah pada putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN.Bil dan mengetahui bagaimanakah sitergugat apakah dapat menuntut pengembalian uang panjar atas pembatalan perjanjian jual beli tanah pada putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN.Bil. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan hukum normatif ini yang dimaksudkan untuk mencakup tentang penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum serta penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Dalam hal perjanjian jual beli dengan panjar telah jelas sebagaimana diatur dalam pasal 1464 KUHPerdata yaitu “ jika pembelian dilakukan dengan menggunakan uang panjar, maka tidak dapat la salah satu pihak membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.” Oleh karena itu penjual dan pembeli tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli yang telah dilakukan secara sepihak. Namun pada kenyataanya masih banyak perjanjian jual beli dengan uang panjar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. Hasil penelitian bahwa dalam perjanjian jual beli dengan menggunakan uang panjar jika pembeli wanprestasi maka pembeli tidak berhak atas uang panjar yang diberikan kepada penjual.en_US
dc.subjectKekuatan uang panjar dalam perjanjian jual beli tanahen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ATAS KEKUATAN UANG PANJAR DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAHen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record