Show simple item record

dc.contributor.authorZEBUA, SETARO
dc.date.accessioned2021-10-28T04:18:42Z
dc.date.available2021-10-28T04:18:42Z
dc.date.issued2021-10-28
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5497
dc.description.abstractAnak merupakan anugerah yang dititipkan oleh Tuhan kepada orang tua untuk dijaga dan dididik. Kadangkala anak dapat melakukan kejahatan, salah satunya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Anak pelaku penyalahgunaan narkotika beradasarkan putusan pengadilan khusus anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak juga harus tetap memperoleh haknya sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana bentuk pemberian hak-hak anak pelaku penyalahgunaan narkotika selama menjalani proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan dan Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan dalam pemberian hak-hak anak pelaku penyalahgunaan narkotika saat menjalani proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Medan yaitu lebih tepatnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas I Medan. Bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini setelah memperoleh data primer dan data sekunder yaitu menggunakan metode analisis kualitatif. Metode analisis kualitatif merupakan metode yang digunakan dengan mendalami data dari hasil pengamatan, wawancara dan literatur yang berkaitan dengan Penelitian ini, kemudian disajikan secara deskriptif. Penyajian secara deskriptif yaitu dengan cara menjelaskan, menguraikan, dan mengambarkan agar dapat terarah dan dapat dengan mudah dipahami. Hasil penelitian dari pengamatan dan wawancara dengan pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak yaitu bentuk pemberian hak yang diberikan pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan penyalahgunaan narkotika. Hak- hak khusus : Memberikan program rehabilitasi, memberikan Asimilasi, memberikan cuti bersyarat, memberikan pembebasan bersyarat. Hak-Hak umum : Memberikan hak untuk beribadah, memberikan pendidikan, memberikan sarana olahraga, memberikan pelatihan keterampilan, memberikan pelayanan kesehatan, memberikan waktu kunjungan keluarga. Adapun berbagai hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam pelaksanaan pemberian hak terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika saat menjalani proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yaitu : Kurangnya minat dan semangat Anak Didik Pemasyarakatan, keluarga Anak Didik Pemasyarakatan sulit untuk dihubungi, penjamin tidak ada, kurangnya keahlian dari pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak, kurang memadainya saran dan prasarana.en_US
dc.subjectTindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak,en_US
dc.subjectPemberian Haken_US
dc.titlePEMBERIAN HAK ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA SAAT MENJALANI PROSES PEMBINAAN DI LPKA (Studi di LPKA Kelas I Medan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record