Show simple item record

dc.contributor.authorManalu, Magdalena Sukaryanti
dc.date.accessioned2020-12-11T05:25:55Z
dc.date.available2020-12-11T05:25:55Z
dc.date.issued2020-08-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4641
dc.description.abstractSkripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perjanjian arisan online yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab owner jika terdapat anggota arisan melakukan wanprestasi pada Arisol Trivan. Arisan online merupakan suatu perjanjian tidak tertulis, karena kesepakatan antara para pihak disetujui secara lisan melalui transaksi elktronik dan teknologi informasi. Arisan online dilakukan tanpa bertemu secara langsung antara owner dan anggota arisan dan transaksi pembayaran uang arisan dapat dilakukan melalui ATM. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode kepustakaan. Metode kepustakaan adalah metode pengambilan data yang dilakukan dengan cara menggunakan bahan bahan yang ada diperpustakaan seperti buku buku, jurnal ilmu hukum atau artikel, majalah hukum, perundang undangan, data yang diperoleh dari karya ilmiah dan internet, dengan permasalahan yang akan dibahas untuk menyempurnakan skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketika seseorang memutuskan mengikuti arisol trivan dan sepakat melaksanakan rules dari arisan maka pihak tersebut sudah mengikat dirinya dalam perjanjian arisan (pasal 1313 KUHPER). Perjanjian dalam arisol trivan bersifat perjanjian yang lisan dengan unsur saling percaya antara satu sama lainnya dan perikatan tersebut menimbulkan hubungan hukum yang mana terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, hal ini berlandaskan pasal 1320 KUHPER. Saat melakukan pembayaran arisan slip dari hasil transaksi merupakan alat bukti yang sah bagi para pihak arisan, hal ini berlandaskan pasal 5(1) UU ITE. Tanggungjawab pengurus arisan apabila terdapat anggota yang wanprestasi pada Arisol Trivan adalah menanggulangi pembayaran uang arisan dengan membayarkan uang arisan kewajiban pesertanya atas nama owner (Pasal 1400 KUHPER). Dalam hal pengurus arisan telah menanggulangi pembayaran arisan pesertanya maka akibat wanprestasi yang dilakukan pesertanya tersebut sebagai owner atau pengurus arisan harus bertanggung jawab serta mengupayakan agar anggotanya tersebut dapat memenuhi prestasinya( Pasal 1267 KUHPER).en_US
dc.subjectArisan Online,en_US
dc.subjectKeabsahanen_US
dc.titleTINJAUAN KEABSAHAN ARISAN ONLINE OLEH SEKELOMPOK MAHASISWA DENGAN PERJANJIAN ( Studi pada Arisol Trivan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record