Show simple item record

dc.contributor.authorSitumorang, Johanes Chalvin
dc.date.accessioned2020-11-20T03:44:47Z
dc.date.available2020-11-20T03:44:47Z
dc.date.issued2020-10-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4468
dc.description.abstractSalah satukegiataninvestasi di pasar modal adalahtransaksiinvestasiRepurchase Agreement (Transaksi Repo).Transaksi Repo adalah “transaksipenjualanefekantaraduabelahpihak yang diikutidenganperjanjiandimanapadatanggal yang telahditentukanakan dilaksanakanpembeliankembaliefek yang samadenganharga yang telahdisepakati”. Disiniadaunsurjaminanbahwajumlahinvestasi yang ditanamankanoleh investor pembeliakankembali. Sebagaipenjaminkeamanantransaksi, biasanyapihakpenjualakan memberikanjaminanberupaefekatausuratberhargasebagaijaminanataspenyerahandana yang diberikanolehpihakpembeli. Transaksi Repo munculsebagaisalahsatu alternatifataumemilikipeluanginvestasikeuangan. Hal inidapatdilihatdarisisipembeli, yang akanmemperoleh return dengantingkatbungamenarikdanrelatifaman, karenapihakpembelimemilikijaminanberupaasetpenjual. Dari pihakpenjual, transaksi repo merupakanalternatifsumberpendanaan yang relatifmurahdanamanmelaluipenyerahanjaminanasetberupaefek yang diberikankepadapembelitersebut. Peningkatantransaksi repo ternyata juga diiringi munculnya berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya yang disebabkan adanya berbagai variasi/jenis-jenistransaksi repo, sehinggamenimbulkanketidakpastianhukum.Munculnyaberbagaivariasitransaksi repo tersebut disebabkan tidak adanya regulasi yang khusus yang mengaturmengenaistandarisasipelaksanaantransaksi repo.Salah satupokokpengaturandari POJK Repo yakni, LembagaJasaKeuangan yang melakukan transaksi repo atas efek tanpa warkat yang diatur dan diawasi oleh OJK serta terdaftar pada dan penyelesaiannya dilakukan melalui Bank Indonesia dan/atau Lembaga Peyimpanan dan PenyelesaianwajibmengikutiketentuanPeraturan OJK Tersebut. Adapunpenelitianiniyaknimetodeanalisis yang dilakukandengancarastudikepustakaan. Dalampenelitianini, bahwahukum primer peraturanperundang-undanganyaituUndang-undangNomor 8 tahun 1995 TentangPasar ModaldanPeraturanOtoritasJasaKeuanganNomor 9/POJK.04/2015 tentangPedomanTransaksi Repurchase Agreement Saham.en_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM,en_US
dc.subjectINVESTOR,en_US
dc.subjectREPURCHASE AGREEMENT SAHAMen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM REPURCHASE AGREEMENT SAHAM DALAM POJK NO.9/POJK 04/2015.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record