dc.description.abstract | Penelitianhukuminimelihatisu-isudanfaktorlainnya yang munculdarii mplementasiujicobaruangterbatas di Indonesia danInggris. Fokuspenelitianhukuminiadalahujicobaruangterbatasdilakukanoleh Bank Indonesia yang digunakanuntukujicobaterhadapsistempembayaranberbasisteknologifinansial. Tujuandaripenelitianhukuminiadalahuntukmengetahuiindikator-indikatorapasajauntuk model bisnislolos di ujicobaruangterbatas yang dilakukanoleh Bank Indonesia jugabagaimanaimplementasinyadanseberapajauhperbedaannyadenganujicobaruangterbatas yang dilakukanoleh Financial Conduct Authority (FCA) Inggrissebagaiujicobaruangterbatasterpandang di dunia. Penelitianhukuminidiambildaripendekatanhukum normative-empiris.
Pendekataniniakanmenggabungkan data yang berasaldaripenelitianperpustakaandan data yang didapatkan di lapangan.Data normatifakanbersumberdariliteraturhukum, legislasi, jurnal, danmaterilainnya. Sedangkan data empirisakandiperolehdariwawancaradengan Bank Indonesia. Penelitianhukuminiakanmemberikanjawabanterhadapindikator-indikatorapasajauntuk model bisnislolos di ujicobaruangterbatas, sejauhmanakoordinasiantarabeberapalembaga yang berwenangterhadapujicobaruangterbatas di Indonesia, danperbedaandalammengimplementasikanujicobaruangterbatasdarikeduanegaradenganmembandingkanbeberapaaspek. Padaakhirpenelitianhukuminijugaakanmencaricarabagaimana Indonesia untukbersiapmenghadapiperkembanganteknologifinansial yang sangatpesatkhususnyapadasistempembayara | en_US |