Show simple item record

dc.contributor.authorManalu, Junerlin
dc.date.accessioned2020-11-18T03:08:15Z
dc.date.available2020-11-18T03:08:15Z
dc.date.issued2020-08-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4434
dc.description.abstractPesatnya perkembangan teknologi turut membawa perubahan terhadap gaya hidup masyarakat yang kini beragam, hal dapat dilakukan secara cepat dan mudah dengan layanan basis online atau menggunakan aflikasi yang ada pada internet baik dalam hal belanja, memesan transfortasi, atau melakukan transaksi keuangan termasuk pinjaman online, yang saat ini kehadirannya sangat populer ditengah-tengah masyarakat.Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Penyedia pinjaman ini adalah lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi. Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik menyebutkan "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektonik dan/atau dokumen elektonik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Tujuan pengaturan pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjaga dapat dipercayanya informasi atau dokumen elektonik khususnya dalam transaksi elektronik. Adapun penelitian ini yakni metode analisis yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, bahwa hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik yang berkaitan dengan Putusan 871/Pid.Sus/2019/Pn.Ptk.en_US
dc.subjectPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA,en_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN,en_US
dc.subjectPINJAMAN ONLINE.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN MILIK ORANG LAIN UNTUK PINJAMAN ONLINEen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record