dc.description.abstract | Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan untuk membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Keterangan yang diberikan oleh saksi di persidangan dipandang sebagai alat bukti yang utama dan mempengaruhi terhadap Putusan Hakim. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu didasarkan kepada pemeriksaan keterangan saksi baik saksi yang berkedudukan sebagai terdakwa atau tidak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama: bagaimana Kekuatan alat bukti keterangan saksi yang berkedudukan sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi ?dan kedua: bagaimana kekuatan alat bukti keterangan saksi yang berkedudukan sebagai terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi sehingga mempengaruhi putusan Hakim dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2019/PN.JKT.PST. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka seperti buku, jurnal dan Putusan No. 9/PID.Sus/2019/PN.JKT.PST.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa alat bukti keterangan saksi yang berkedudukan sebagai terdakwa mempunyai kekuatan dan pengaruh yang besar terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan dan berperan penting dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2019/PN.JKT.PST, terhadap kasus terdakwa Idrus Marham dihadirkan tiga orang saksi yang berkedududkan sebagai terdakwa, yaitu saksi Eny Maulana Saragih, saksi Johannes BudiSutrisno Kotjo, dan saksi Sofyan Basir. Dari keterangan ketiga saksi tersebut, majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum, bahwa terdakwa Idrus Marham mempunyai peranan dan ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi, dan dari keterangan saksi-saksi tersebut mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan. Sehingga dalam kasus Idrus Marham tersebut alat bukti keterangan saksi yang berkedudukan sebagai terdakwa mempunyai kekuatan pembuktian yang besar. | en_US |