dc.contributor.author | Gulo, Pelianus | |
dc.date.accessioned | 2019-12-10T03:48:33Z | |
dc.date.available | 2019-12-10T03:48:33Z | |
dc.date.issued | 2019-10-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3576 | |
dc.description.abstract | Pemalsuan dalam perkreditan merupakan tindak pidana yang mengandung unsur perdata. Dalam perkreditan biasanya debitur wajib memberikan suatu jaminan kepada kreditur, jaminan tersebut berupa jaminan fidusia. Tindak pidana pemalsuan untuk kredit dapat dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya memalsukan dokumen syarat pengajuan kredit berupa aplikasi dan identitas diri nasabah. Permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan tindak pidana pemalsuan dalam penyelenggraaan kredit dengan jaminan fidusia dan apakah faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pemalsuan dalam penyelenggaraan kredit dengan jaminan fidusia.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan. Analisi pada hasil putusan Hakim dengan Studi Putusan No.10/Pid.Sus/2016/PN Yyk. Dengan sengaja memaluskan dan memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal ini di ketahui oleh satu pihak tidak akan melahirkan jaminan Fidusia. Berdasarkan asas Lex specialis, landasan hukum dalam penelitian ini menerapkan aturan khusus Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Putusan hakim telah mengadili dan memutuskan kejahatan pemalsuan fidusia sesuai dengan tuntutan dari Jaksa.
Hasil analisis keputusan dari hakim sipenulis sangat setuju karna hakim dalam memutuskan perkara ini dengan menggunakan berbagai pertimbangan dan Undang-undang yang berlaku. undang yang digunakan dalam hal ini KUHP dan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana, | en_US |
dc.subject | Perjanjian Jaminan Fidusia | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG SENGAJA MEMALSUKAN DAN MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA MENYESTAKAN YANG JIKA HAL TERSEBUT DIKETAHUI OLEH SATU PIHAK TIDAK AKAN MELAHIRKAN PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Putusan No.10/Pid.Sus/2016/Pn Yyk ) | en_US |