Show simple item record

dc.contributor.authorSihotang, Desna
dc.date.accessioned2019-12-10T03:40:47Z
dc.date.available2019-12-10T03:40:47Z
dc.date.issued2019-10-04
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3575
dc.description.abstractPerdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan di seluruh dunia. Perdagangan orang terjadi tidak hanya menyangkut di dalam Negara Indonesia saja yaitu perdagangan orang antar pulau, tetapi juga perdagangan orang di luar Negara Indonesia dimana terjadi perdagangan orang ke Negara-negara lain. Maraknya isu perdagangan orang ini diawali dengan semakin meningkatnya pencari kerja baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak untuk bermigrasi keluar daerah sampai keluar negeri guna mencari pekerjaan. Berbagai penyebab mendorong terjadi hal tersebut diatas, diantaranya yang paling dominan adalah factor kemiskinan, ketidak tersediaan lapangan pekerjaan, perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industry serta krisis ekonomi yang tidak berkesudahan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang membantu atau melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dalam menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan denda sebanyak Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama 5 tahun dengan denda sebanyak Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) Putusan Nomor 667/Pid.B/2018/PN.Mdn). Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hokum Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan mengalisis bahan pustaka atau bahkan dokumen siap pakai sebagai kajannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 667/Pid.B/2018/PN.Mdn maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakin dalam menjatuhkan hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara, dari hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun tuntutan Jaksa pada pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Penulis berpendapat bahwa Hakim dalam pengambilan keputusan di dasari dari aspek yuridis dan non yuridis tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.en_US
dc.subjectOrang Yang Membantu Atau Yang Melakukan Percobaan Perdagangan Orangen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Orang Yang Membantu Atau Melakukan Percobaan Tindak Pidana Perdagangan Orangen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record