dc.contributor.author | Purba Tambak, Deovany Saskia | |
dc.date.accessioned | 2019-12-04T06:45:27Z | |
dc.date.available | 2019-12-04T06:45:27Z | |
dc.date.issued | 2019-09-20 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3533 | |
dc.description.abstract | Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan karena ketidaksesuaian produk dalam transaksi jual beli online berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh atas kerugian yang dialami konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online. Transaksi jual beli online adalah kegiatan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik yaitu internet. Pelaksanaannya mulai dari awal hingga akhir dilakukan melalui media elektronik.
Metode pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research) yaitu dilakukan dengan mempelajari buku-buku referensi perpustakaan, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen yang akan diteliti. Setiap data yang dikumpulkan kemudian diinventarisasi dan diidentifikasi untuk selanjutnya dalam menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang penatalaksanaannya dilakukan dengan cara kritis, logis, dan sistematis.
Sebagai bentuk perlindungan hukum kepada pembeli/buyer akibat ketidaksesuaian produk yang dikirim oleh penjual/merchant didalam KUHPer diatur tentang ganti kerugian yang dapat dituntut kepada penjual yaitu Pasal 1243 KUHPer berupa biaya, rugi, dan bunga dan Pasal 1267 KUHPer yaitu pemenuhan perjanjian tanpa ganti rugi ataupun pemenuhan perjanjian dengan ganti rugi, pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi. Upaya penyelesaian sengketa wanprestasi dalam transaksi jual beli online dapat ditempuh melalui dua cara yaitu jalur litigasi dan nonlitigasi. | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum, | en_US |
dc.subject | Transaksi jual beli online, | en_US |
dc.subject | Ketidak Sesuaian Produk | en_US |
dc.title | PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN KARENA KETIDAKSESUAIAN PRODUK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA | en_US |