Show simple item record

dc.contributor.authorSiburian, Hendra
dc.date.accessioned2019-12-04T06:27:16Z
dc.date.available2019-12-04T06:27:16Z
dc.date.issued2019-09-19
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3529
dc.description.abstractPembeli dan penjual tidak lagi harus bertatap muka untuk melakukan transaksi. Munculnya internet sebagai media baru, mendorong perubahan ini menjadi lebih maju. Kecepatan, kemudahan, serta murahnya biaya internet menjadi pertimbangan banyak orang untuk memakainya, termasuk untuk melakukan transaksi. Transaksi dimana pembeli tidak dapat melihat langsung barang yang akan dibelinya dapat menimbulkan resiko kerugian yang lebih besar yang harus di tanggung oleh pembeli. Dalam hal ini pembeli sebagai konsumen harus mendapatkan perlindungan dalam melakukan transaksi jual beli, sekalipun dilakukan melalui media internet. Bentuk – bentuk penipuan tersebut pun sering kali terjadi di dalam proses jual beli. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dapat dijadikan payung hukum untuk melindungi masyarakat dalam melakukan transaksi e-commerce khususnya konsumen?. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai Perlindungan konsumen menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan sehingga dapat terwujud tujuan perlindungan konsumen, jika terjadi sengketa atau konflik antar pelaku usaha dan konsumen maka dapat diselesaikan melalui, Litigasi dan Non litigasi. Prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli.en_US
dc.subjectPerlindungan Konsumen Dalam E-Commerceen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE (JUAL BELI ONLINE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record