dc.description.abstract | Pemilihan umum merupakan salah satu proses untuk memperjuangkan kepentingan politik dalam bentuk proses seleksi terhadap lahirnya wakil rakyat dan pemimpin dalam rangka perwujudan demokrasi, karena pemilihan umum merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan rakyat, yang kemudian dirumuskan dalam berbagai bentuk kebijakan. Pemilihan umum adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh UUD 1945 Kekuasaan yang lahir melalui pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat begitu juga dengan pemilihan kepala daerah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam putusan ini adalah Bagaimanakah Pemidanaan Pelaku Yang Dengan Sengaja Melakukan Kampanye Pemilu Menggunakan Fasilitas Pemerintah Studi Putusan Nomor. 23/Pid.Sus/2019/Pn Bkt.
Dalam penelitian mengenai tindak pidana pemilu ini, penulis menggunakan jenis metode penelitian yuridis Normatif (legal research) dan metode analisis deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemilu berdasarkan Nomor. 23/Pid.Sus/2019/Pn Bkt.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan analisis putusan hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi No.23/Pid.Sus/2019/Pn Bkt, dapat disimpulkan bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh majelis hakim berdasarkan aspek Yuridis dan aspek Nonyuridis menjatuhkan terdakwa dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebanyak pidana denda Rp.24. 000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan yang tidak sesuai dengan tuntutan yang di ditujukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dikarenakan adanya aspek non-yuridis tersebut. | en_US |