Show simple item record

dc.contributor.authorSinaga, Ruth Angelina
dc.date.accessioned2019-11-27T03:45:33Z
dc.date.available2019-11-27T03:45:33Z
dc.date.issued2019-10-10
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3326
dc.description.abstractPerikanan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan karunia dari Tuhan, yang harus dikelola sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sumber daya alam yang dimiliki oleh Negara Indonesia telah menimbulkan serangkaian tindak pidana di bidang perikanan dan telah merusak ekosistem laut di Indonesia. Tindakan ini menimbulkan kerugian yang besar bagi Negara Indonesia. Pemerintah dalam rangka mengelola perikanan agar dapat memberikan manfaat besar bagi Negara Indonesia, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.06/MEN/2010. Di dalam peraturan tersebut berisikan alat tangkap yang dapat digunakan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Nelayan Yang Melakukan Penangkapan Ikan Dengan Alat Yang Dilarang Oleh Undang-Undang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber hukum berasal dari bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan No. 15/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Mdn, bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil keputusan tidak sesuai karena hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan melihat dari faktor sosial terdakwa hanyalah nelayan kecil. Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim telah dianggap sempurna sebagai suatu putusan apabila sudah memenuhi syarat sahnya putusan yaitu melalui fakta hukum, surat dakwaan, surat tuntutan, keterangan terdakwa dan keterangan saksi juga sudah dicantumkan. Putusan dianggap kurang tepat karena perbuatan terdakwa merusak keberlangsungan sumber daya ikan dan menyebabkan kerugian bagi negara dan juga nelayan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectPelaku,en_US
dc.subjectTindak Pidana,en_US
dc.subjectPerikananen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN ALAT YANG DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG (Studi Putusan No. 15/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record