dc.contributor.author | Aritonang, Media Alpin Eriko | |
dc.date.accessioned | 2019-11-20T02:50:37Z | |
dc.date.available | 2019-11-20T02:50:37Z | |
dc.date.issued | 2019-09-20 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3207 | |
dc.description.abstract | Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota) secara langsung adalah bentuk perhujudan demokrasi. Pelaksanaan pemilhan kepala daerah secara langsung harus benar- benar terlaksana susuai dengan asas-asas Pemilu dan aturan hukum yang berlaku. Dalam penulisan ini yang menjadi permasalahan adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Yang Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau Memberikan Sejumlah Uang Utau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Untuk Memilih Calon Kepala Daerah.(Studi Kasus No. 2/Pid.Sus. Pemilihan/2018/PN Cms).
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap perundang-undangan, serta pendekatan terhadap kasus tindak pidana Pemilukada “politik uang” yang dilakukan oleh seorang simpatisan dari calon kepala daerah. Dengan menganalisis putusan Nomor 2/pid.sus.pemilihan/PN Cms.
Berdasarkan putusan Nomor 2/Pid.Sus.Pemilihan/PN Cms. Bahwa terdakwa Nurjaman Alias Nur Jm Bin Ano Suparno. Terdapat kesalahan melakukan tindakan pidana Pemilukada “(Pasal 18 A ayat 1 ayat 4 huruf c UU No 10 Tahun 2016)”. Maka terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karna adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan, dan adanya pembuat yang mampu bertanggungjawab, dan tidak adanya alasan pemaaf bagi pelaku. | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Pemilukada, | en_US |
dc.subject | Politik Uang, | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pelaku | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKAN SEJUMLAH UANG ATAU MATERI LAINNYA SEBAGAI IMBALAN UNTUK MEMILIH CALON KEPALA DAERAH (STUDI PUTUSAN NOMOR: 2/PID.SUS.PEMILIHAN/2018/PN CMS) | en_US |