Show simple item record

dc.contributor.authorSianipar, Zanshen Berton
dc.date.accessioned2019-11-20T02:34:23Z
dc.date.available2019-11-20T02:34:23Z
dc.date.issued2019-09-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3203
dc.description.abstractSering di temui sengketa yang terjadi antara dokter dan pasien. Hal ini terjadi karena pola paternalistik yang masih melekat dalam hubungan dokter dan pasien. Hubungan dengan pola paternalistik adalah hubungan dimana kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, yaitu kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya. Sengketa yang terjadi antara dokter dan pasien biasanya disebabkan oleh kurangnya informasi dari dokter, padahal informasi mengenai penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter merupakan hak pasien akibatnya tidak jarang pasienlah yang menjadi korban, dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis. Salah satunya adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter dengan unsur; dilakukan dengan sengaja, tanpa adanya indikasi medis, dan tanpa adanya ijin dari pihak yang bersangkutan. Adapun masalah yang ada didalam skripsi ini yaitu Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Malpraktek Yang Mengakibatkan Aborsi (Studi putusan Nomor : 288/Pid.Sus/2018/PN.NJK) Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap Undang-undang, dan literatur-literatur dari buku serta pendekatan terhadap kasus Tindak Pidana Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Dokter Yang Mengakibatkan Aborsi dengan cara menganalisa putusan nomor: 288/Pid.sus/2018/PN.NJK. Dalam Putusan nomor: 288/Pid.Sus/2018/PN.NJK pada kasus Tindak Pidana Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Dokter Yang Mengakibatkan Aborsi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan, adanya pembuat yang mampu bertanggungjawab, dan tidak adanya alasan pemaaf.en_US
dc.subjectMalpraktek,en_US
dc.subjectAborsi,en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Dokteren_US
dc.titleANALISIS TINDAK PIDANA MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER YANG MENGAKIBATKAN ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 288/PID.SUS/2018/PN.NJK)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record