dc.description.abstract | Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan dalam menjalankan usaha bank.Tindak pidana perbankan melibatkan dana masyarakat yang disimpan di bank. Tindak pidana perbankan dapat merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank itu selaku badan usaha maupun nasabah menyimpan dana. Undang-undang perbankan membedakan sanksi pidana kedalam dua bentuk yaitu kejahatan dan pelanggaran. Dalam penulisan ini yang menjadi masalah adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pegawai bank yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/Pn.Bna.
Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan guna mengumpulkan data primer dengan cara studi kepustakaan, juga tidak terlepas menggunakan data sekunder dan data tersier
Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan Nomor Nomor 18/Pid.Sus/2017/Pn.Bna analisis pemidanaan pegawai bank yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang, majelis hakim dalam pertimbanganny amenjatuhkan hukuman pidana sedikit keraguan-keraguan karena tidak ada defenisi mengenai kewenangan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 | en_US |