dc.description.abstract | Perkembangan masyarakat yang komplek berpengaruh pada Hukum, adakalanya dalam pergaulan itu dapat menimbulkan konflik. Sebagai dampak dari keadaan tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan sengketa di Pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan bukan tidak mungkin penggugat akan menambah atau mengurangi isi gugatanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap perubahan surat gugatan dan untuk mengetahui akibat hukum dari perubahan surat gugatan yang tidak diterima tergugat
Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah Metode penelitian Kepustakaan dilakukan dengan membaca, mengutip, mencatat dan memahami berbagai buku-buku literatur, peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Dan metode pendekatan wawancara yang dilakukan dengan tanya jawab secara langsung bermaksud untuk mendapat informasi yang jelas dan akurat, dengan cara dicatat atau melakukan perekaman suara.
Pertimbangan hakim terhadap perubahan surat gugatan di muka persidangan yaitu Hakim dapat mengizinkan penggugat merubah gugatannya, dengan ketentuan bahwa gugatan itu tidak menyangkut pokok perkara, tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, asal tidak mengubah dan menyimpang dari kejadian materiil (Pasal 127 Rv). Dan akibat hukum perubahan isi surat gugatan, apabila tergugat keberatan dengan memberikan alasan yang dapat diterima, maka majelis hakim dapat menolak usul perubahan surat gugatan yang diajukan oleh penggugat dan pemeriksaan perkara perdata tersebut dilanjutkan sesuai dengan agenda persidangan perkara tersebut | en_US |