dc.description.abstract | Maybank Indonesia melaksanakan program KPR dibidang perumahan rakyat yang tidak memiliki biaya untuk membeli rumah dengan mengadakan perjanjian kredit dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditentukan oleh Bank. Namun, dalam perjanjian kredit KPR yang disepakati banyak masalah yang timbul yang menyebabkan terjadinya wanprestasi debitur, dan berbagai upaya cara penyelesaian wanprestasi debitur dalam perjanjian Kredit KPR telah diupayakan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung (field research) dengan pegawai PT. Maybank Indonesia Cabang Medan.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah: Pertama, tanggung jawaban hukum terhadap debitur atas pembayaran cicilan bilamana debitur wanprestasi. Kedua, penyelesaian hukum terhadap wanprestasi debitur atas perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Wanprestasi yang terjadi akibat tidak adanya tanggungjawab dari pihak debitur dalam melaksanakan pembayaran cicilan perbulannya sehingga pihak debitur dikenakan denda 4%. Dengan adanya wanprestasi ini tentu memiliki upaya penyelesaian. Upaya penyelesaian wanprestasi debitur pada perjanjian KPR, yaitu dimulai dari peringatan/surat teguran, dan melakukan lelang dengan alasan kondisi kreditnya sudah macet dan kondisi usaha pihak debitur sudah tidak lancar atau bangkrut. | en_US |