Show simple item record

dc.contributor.authorSiallagan, Paulus Aldo Firmanlit
dc.date.accessioned2019-11-05T07:15:36Z
dc.date.available2019-11-05T07:15:36Z
dc.date.issued2019-10-22
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2904
dc.description.abstractDalam catatan sejarah Indonesia modern, gagasan perwakilan politik berbasis ruang, teoriti dan daerah sesungguhnya bukan suatu hal yang baru muncul mengiringi kelahiran DPD (Dewan Perwakilan Daerah) . Gagasan itu bahkan terwujud dalam lembaga praktik politik yang nyata. Lewat kehadiran Senat yang merupakan salah satu kamar parlemen disamping DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai kamar lainnya. Penulisan skripsi ini juga dibuat untuk mengetahui Kedudukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan Implementasinya sebagai sebuah Lembaga Dalam lingkup sistem Ketatanegaraan di Indonesia dan juga untuk mengetahui Hubungan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasar perundang-undangan yang berkaitan mengenai dasar pembentukan, kewenangan dan fungsi DPD, yang dalam hal ini antara lain: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22C dan 22D, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari penulisan skripsi ini penulis menyimpulkan bahwa, kehadiran Dewan Perwakilan Daerah sebagai suatu lembaga merupakan suatu hal yang positif dalam konteks perwakilan daerah dalam lembaga legislatif. Yang dimana hal tersebut merupakan perwujudan dari penguatan sistem dua kamar (bicameralism system) dan juga meghadirkan perbandingan kekuasan dan kewenangan yang sangat mencolok dalam bidang legislasi, sehingga hal tersebut membuat lembaga DPD seakan tidak memiliki kekuatan apa-apa dalam bidang legislasi Indonesia. Penulis juga menyarankan bahwa, sebaiknya dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 yang menyangkut kewenangan dan fungsi DPD. Sehingga fungsi DPD sebagai perimbangan kekuasaan legislatif Indonesia sesuai dengan cita-cita awal pembentukannya, agar tidak menimbulkan ketimpangan kekuasaan legislatif sehingga hubungan antara DPR dan DPD memiliki kewenangan yang sama kuat dalam ketatanegaraan Indonesia juga Perimbangan kekuasaan antar lembaga Legislatif dalam hal ini DPR dan DPD sehingga terciptanya konsep Dewan yang saling bersinergi satu sama lain dan memiliki kewenangan yang sama kuat.en_US
dc.subjectLegislasi,en_US
dc.subjectDewan Perwakilan Daerah (DPD),en_US
dc.subjectKetatanegaraan.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SISTEM LEGISLASI DAN KEWENANGAN DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH) DALAM SISTEM KETETANEGARAAN INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record