Show simple item record

dc.contributor.authorSihombing, David Maruli Tua
dc.date.accessioned2019-11-04T07:48:48Z
dc.date.available2019-11-04T07:48:48Z
dc.date.issued2019-09-22
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2893
dc.description.abstractTujuan dari dilakukannya penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk - bentuk pertanggungjawanan dan upaya hukum yang diberikan oleh pihak kontraktor dalam menghadapi ataupun mengatasi kegagalan konstruksi, jika suat saat terjadi kegagalan pada konstruksi bangunan yang sedang dikerjakan oleh pihak kontraktor. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk menggambarkan atau deskripsi tentang suatu keadaan secara objektif disertai dengan analisa, mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori teori hukum dan bentuk – bentuk disertai dengan upaya hukum dari sisi Undang undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan. Berdasarkan Hasil analisis diketahui bahwa bentuk tanggung jawab yang diberikan pihak kontraktor jika suatu saat konstruksi yang sedang diemban mengalami kegagalan adalah Ganti Rugi dan Penyelesaian Kembali Konstruksi yang gagal sampai dengan selesai sesuai kontrak kerja sama antara Pihak Kontraktor (Penyedia Jasa) dengan Pemakai Jasa. Dan adapun upaya pertanggungjawaban yang dapat ditempuh jika terjadi suatu sengketa adalah Upaya melalui jalur persidangan dan melalui jalur diluar persidangan sesuai dengan Undang – undang No. 2 Tahun 2017.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Hukum,en_US
dc.subjectUpaya Hukum.en_US
dc.titlePERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIHAK KONTRAKTOR DALAM MENGHADAPI KEGAGALAN KONSTRUKSI (Menurut UU No. 2 Tahun 2017)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record