Show simple item record

dc.contributor.authorManalu, Jenny
dc.date.accessioned2019-09-16T05:44:35Z
dc.date.available2019-09-16T05:44:35Z
dc.date.issued2019-08-02
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2716
dc.description.abstractTindak pidana perpajakan merupakan tindakan yang sangat merugikan pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan negara dan bertujuan untuk kesejahteraan negara. Pelaku tindak pidana perpajakan yang telah melanggar ketentuan;ketentuan tentang perpajakan akan dijatuhi sanksi pidana apabila telah terbukti mempunyai kesalahan atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. berbicara mengenai penyampaian atau setoran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dapat di ketahui dari kesengajaan perbuatan pelaku tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut. Pengaturan ini diatur pada Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Adapun pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini berdasarkan pada studi kepustakaan, mengutip pendapat para ahli dan pengumpulan dari bahan-bahan hukum.proses penelitian ini dengan pendekatan studi kasus dengan menganalisis Putusan Nomor.1014/PID.Sus/2018/PN.Jkt.Sel dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur-literatur yang berhubungan dengan pokok bahasan yang diteliti kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permaslaahan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa Busono yaitu pada PT Galang Kreasi Sempurna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut. Pertimbangan hukum yang dilakukan Majelis Hakim telah memenuhi unsur kesalahan dan terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum. Akibat dari perbuatan terdakwa yang menyampaikan bukti setor pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya membuat kerugian yang sangat besar terhadap pendapatan negara. Maka terdakwa sudah sepatutnya diberikan sanksi pidana yang seberat-beratnya karena perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut, agar dapat memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.en_US
dc.subjectPemidanaan,en_US
dc.subjectTindak Pidana Perpajakan,en_US
dc.subjectBerlanjuten_US
dc.titlePERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUTen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record