Show simple item record

dc.contributor.authorGea, Soterma Adil J.
dc.date.accessioned2019-09-11T06:14:48Z
dc.date.available2019-09-11T06:14:48Z
dc.date.issued2019-08-20
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2665
dc.description.abstractSalah satu masalah hukum yang menjadi sorotan publik di Indonesia adalah tindak pidana korupsi, hal ini disebabkan mayoritas pelakunya adalah pejabat-pejabat negara yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan. Tindak pidana korupsi didefenisikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan perekonomian negara.Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa selama Tahun 2016 jumlah kasus korupsi adalah 482 kasus, Tahun 2017 jumlah kasus korupsi adalah 576 kasus dan Tahun 2018 jumlah kasus korupsi adalah 454 kasus. Dalam membuktikan tindak pidana korupsi penyidik sering melakukan penyadapanhal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Adapun yang menjadi permasalahan dalam putusan ini adalah Bagaimana Pengaturan Alat Bukti Penyadapan Dalam Hukum Positif digunakan sebagai alat Bukti dalam Tindak Pidana Korupsi dan Bagaimana Kedudukan alat Bukti Penyadapan digunakan Hakim dalam membuktikan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan No.27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis yang sumber bahan hukumnya dari bahan hukum sekunder yang di bagi menjadi tiga, yaitu: (a) data primer yang berasal dari UUD Tahun 1945, UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, KUHAP, dan putusan pengadilan No.27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby; (b) data sekunder yang memberi penjelasan lebih lanjut mengenai bahan hukum primer seperti buku dan jurnal; (c) data tersier adalah bahan hukum yang menunjang keterangan dari bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka kedudukan alat bukti penyadapan digolongkan ke dalam alat bukti petunjuk. Terhadap putusan No.27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby oleh hakim alat bukti penyadapan berkedudukan sebagai alat bukti petunjuk yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pemidanaan dalam tindak pidana korupsi.en_US
dc.subjectAlat Bukti,en_US
dc.subjectPenyadapan danen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleURGENSI ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM HUKUM POSITIF UNTUK MENGGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record