Show simple item record

dc.contributor.authorSimamora, Junianto D.
dc.date.accessioned2019-07-11T05:27:41Z
dc.date.available2019-07-11T05:27:41Z
dc.date.issued2019-04-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2594
dc.description.abstractPerkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal ini yang membuat pemerintah Indonesia membuat sebuah peraturan perundang - undangan mengenai korupsi, yang dirumuskan dalam undang – Undang tersendiri diluar KUHP. Sebagai tindak pidana khusus yaitu dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi yang ada di Indonesia ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Tindak Pidana Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Metode Pendekatan Masalah Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelah undang-undang yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tindak pidana korupsi. Analisis yang dilakukan secara kualitatif yuridis, dimana bahan hukum yang diperoleh dari hasil pembahasan putusan kemudian dianalisis secara preskriptif, logis, dan sistemmatis. Bahan hukum yang diperoleh dari hasil penelusuran kepustakaan dianalisis secara preskriptif dengan mengunakan metode deduktif dan induktif yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Majelis Hakim agar lebih bijak dan tegas dalam penjatuhan pemidanaan kepada pelaku Tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang agar menjatuhkan Hukuman maksimal atau seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jerah. Karena penulis menilai pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dr.HIDAYAT.M.Kes pelaku tindak pidana penyalahgunaan wewenang pada putusan Nomor : 07/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan sangatlah ringan dan lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum, jika Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman seberat-beratnya maka tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak akan memberikan efek jerah sehingga tidak memperkecil angka Korupsi di kemudian hari.en_US
dc.subjectPidana Penjaraen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record