AKUNTANSI PENDAPATAN DARI IURAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN KCP KARO
Abstract
PSAK No 36 adalahstandarakuntansi yang mengaturpendapatan, beban, liabilitasdan asset reasuransijiwa. Pendapatanpadaperusahaanasuransimerupakanpremi, disampinghasilinvestasi yang menjadikegiatan yang tidakterpisahkandariusahaasuransijiwadalamhaliniJaminanKecelakaanKerja. Penelitianinidilakukanpada BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo yang menyelenggarakan Program JaminanSosialtenagakerjasertaoptimalisasipemanfaatansumberdayayangmenghasilkanjasa yang bermututinggidanberdayasaing yang kuat.
TujuanpenelitianinidilakukanadalahuntukmenganalisissejauhmanaPengakuan, PengukurandanPengungkapanPendapatantelahsesuaidengan PSAK No.36 pada BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo. Metode yang digunakanadalahmetodepenelitiankualitatifyaituanalisisdeskriptif.
Hasilpenelitianpada BPJS Ketenagakerjaan KCP Karodengandasar UU No.3 tahun 1992 menunjukkanbahwapendapatandiakuiberdasarkan cash basis dimanapendapatandiakuiapabilapendapatan yang hanyadiperhitungkanberdasarkanpenerimaandanpengeluarankas. Pengukuranpendapatandicatatsebesarkas yang diterimayaitusebesartarif yang telahditentukanoleh BPJS KetenagakerjaansetempatdalamhaliniKanwil BPJS ketenagakerjaanSumbagut. PendapatandariIuran JKK diungkapkandandisajikandalamlaporanLabaRugidanpenghasilankomprehensif lain program JKK, dandijelaskanlebihterperincidalamcatatanatasLaporanKeuanganoleh Kantor Pusatuntukmasing-masing Kantor Cabang.
Berdasarkanhasilpenelitian yang telahdilakukandapatdisimpulkanbahwa BPJS KetenagakerjaaanKCP Karobelummenerapkansecarapenuh PSAK No. 36 sebabKCP hanyamelakukankonsolidasiataspembayaranIuranjaminanKecelakaanKerjaatauIuranbelumRincidantidakmembuatcatatanataslaporankeuangan (CaLK), karenapencatatantersebutdilakukanoleh Kantor Pusatsehinggatidakmengungkapkankebijakanakuntansi.dandiharapkankedepan BPJS KetenagakerjaanmengikutiperkembanganStandarAkuntansiKeuangan yang berlaku.
Collections
- Akuntansi [1723]