dc.description.abstract | PSAK No 36 adalahstandarakuntansi yang mengaturpendapatan, beban, liabilitasdan asset reasuransijiwa. Pendapatanpadaperusahaanasuransimerupakanpremi, disampinghasilinvestasi yang menjadikegiatan yang tidakterpisahkandariusahaasuransijiwadalamhaliniJaminanKecelakaanKerja. Penelitianinidilakukanpada BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo yang menyelenggarakan Program JaminanSosialtenagakerjasertaoptimalisasipemanfaatansumberdayayangmenghasilkanjasa yang bermututinggidanberdayasaing yang kuat.
TujuanpenelitianinidilakukanadalahuntukmenganalisissejauhmanaPengakuan, PengukurandanPengungkapanPendapatantelahsesuaidengan PSAK No.36 pada BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo. Metode yang digunakanadalahmetodepenelitiankualitatifyaituanalisisdeskriptif.
Hasilpenelitianpada BPJS Ketenagakerjaan KCP Karodengandasar UU No.3 tahun 1992 menunjukkanbahwapendapatandiakuiberdasarkan cash basis dimanapendapatandiakuiapabilapendapatan yang hanyadiperhitungkanberdasarkanpenerimaandanpengeluarankas. Pengukuranpendapatandicatatsebesarkas yang diterimayaitusebesartarif yang telahditentukanoleh BPJS KetenagakerjaansetempatdalamhaliniKanwil BPJS ketenagakerjaanSumbagut. PendapatandariIuran JKK diungkapkandandisajikandalamlaporanLabaRugidanpenghasilankomprehensif lain program JKK, dandijelaskanlebihterperincidalamcatatanatasLaporanKeuanganoleh Kantor Pusatuntukmasing-masing Kantor Cabang.
Berdasarkanhasilpenelitian yang telahdilakukandapatdisimpulkanbahwa BPJS KetenagakerjaaanKCP Karobelummenerapkansecarapenuh PSAK No. 36 sebabKCP hanyamelakukankonsolidasiataspembayaranIuranjaminanKecelakaanKerjaatauIuranbelumRincidantidakmembuatcatatanataslaporankeuangan (CaLK), karenapencatatantersebutdilakukanoleh Kantor Pusatsehinggatidakmengungkapkankebijakanakuntansi.dandiharapkankedepan BPJS KetenagakerjaanmengikutiperkembanganStandarAkuntansiKeuangan yang berlaku. | en_US |