dc.description.abstract | Kejahatan terhadap lingkungan merupakan bagian dari pencemaran dan perusakan lingkungan yang dihadapkan berbagai ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup manusia dan sekitarnya. Pembuat yang melakukan tindak pidana akan dijatuhi sanksi pidana apabila ia mempunyai kesalahan atau dipertangungjawabkan secara hukum. Berbicara mengenai perusakan dapat diketahui dari kesengajaan perbuatan pelaku yaitu membuka lahan dengan cara membakar. Pengaturan ini diatur pada Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini berdasarkan pada studi kepustakaan, mengutip pendapat para ahli, mengumpulkan dari bahan-bahan hukum, dari publikasi, dokumen resmi. Prosedur penelitian ini dengan pendekatan studi kasus dengan menganalisis Putusan Nomor.1215/Pid.B/2016/PN.Pbr dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur-literatur yang berhubungan dengan pokok bahasan yang diteliti kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa Resap Als Eres Bin Abdul Rahman terbukti bersalah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan secara bersama-sama. Pertimbangan hukum yang dilakukan majelis hakim telah memenuhi unsur kesalahan dan terdakwa mampu bertanggungjawab secara hukum. Akibat perbuatan terdakwa membuka lahan dengan cara membakar tersebut telah merusak lingkungan dan merugikan penduduk setempat. Kendati terdakwa sudah sepatutnya diberikan sanksi pidana yang berat karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama. Hal ini dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. | en_US |