Show simple item record

dc.contributor.authorGea, Martinus
dc.date.accessioned2018-12-05T06:34:33Z
dc.date.available2018-12-05T06:34:33Z
dc.date.issued2018-10-01
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1889
dc.description.abstractKonstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang mempunyai tujuan untuk menciptakan tata tertib hukum dan kepastian hukum bagi jalannya kehidupan organisasi pemerintahan di indonesia, yang berlandaskan atas hukum. Kedudukan peraturan dalam sistem hirarki peraturan perundang-undangan berbeda, artinya, ada yang kedudukan paling tinggi dan ada pula yang kedudukan peraturan paling rendah. Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang hirarki peraturan perundang-undangan bahwa undang-undang yang rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang tertinggi. Maka dalam hal ini undang-undang yang tergolong paling rendah dan status kedudukan nya juga belum diatur dalam hirarki perundang-undangan nomor 12 tahun 2011 yaitu Peraturan Desa. Peraturan Desa merupakan hal yang paling penting dalam melaksanakan otonomi daerah. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yang pertama Kedudukan Peraturan Desa dalam Hirarki Perundang-undangan. Kedua apakah peraturan desa Termaksud dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada studi terhadap bahan-bahan kepustakaan atau studi terhadap dokumen peraturan dan bahan-bahan hukum lain. Dilihat dari sistem hirarki peraturan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011, peraturan desa tidak tercantumkan secara jelas kedudukannya. Kedudukan peraturan desa yang khusus tersebut sangat diperlukan agar pembangunan setiap otonomi daerah berjalan dengan efektif dan efesien. Sebagai peraturan yang paling rendah peraturan desa mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam melaksanakan otonomi daerah. Status dan kedudukan peraturan desa dalam hirarki peraturan perundang-undangan menurut nomor 12 tahun 2011 secara spesifiknya tergolong dalam peraturan Daerah. Akan tetapi dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 peraturan Desa tidak disebutkan secara langsung kedudukan dan statusnya. Hal ini dapat menghambat fungsi dan peran Desa dalam melaksanakan otonomi daerah yang diamanatkan oleh peraturan desa.en_US
dc.subjectPeraturan Desaen_US
dc.titleKEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record