dc.description.abstract | OtoritasJasaKeuanganadalahsebuahlembagapengawasanjasakeuangansepertiindustriperbankan, pasar modal, reksadana, perusahaanpembiayaan, danapensiundanasuransi. Padadasarnya UU No 21 Tahun 2011 tentangOtoritasJasa Keuangan hanya mengatur mengenai pengorganisasiandantata pelaksanaankegiatan keuangan darilembaga yang memilikikekuasaan didalampengaturandanpengawasanterhadapsektorjasakeuangan..
Penelitianinimenggunakanmetodekualitatif, Penelitian yang bersifat yuridis deksriptif didasarkanpadasuatupenelitianlapangan atau riset yang memeberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian untukmenemukankebenaranberdasarkanlogikakeilmuanhukumdarisisinormatifnya.Penelitiankualitatif ini mengaitkan antara hasil dari pembahasan penelitian dari lapangan terhadapperundang-undanganyaitupendekatandenganmelakukanpengkajiandananalisaterhadapUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentangOtoritasJasaKeungan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusiadanTinjauanYuridisPeraturanMenteriKeuangan Nomor 130/PMK.010/2012 serta berbagai literatur, jurnal, buku yang berkaitan dalam pembahasan ini.
Peran Otoritas Jasa Keuangansebagaipengawastunggal di Indonesia sangatpentingdalamsektorLembagaKeuangan Non-Bank, dimanapendaftaranjaminanfidusiamerupakansalahsatu yang diawasidandiaturoleh Otoritas Jasa Keuangan.Transaksijaminanfidusiaakanberjalanbaikjikaaturan yang adamemberikanperlindungandankepastianhukumbagiparapihakdalamhaliniperusahaandankonsumen. Hadirnya Otoritas Jasa Keuangandiharapkandapatmenjagasistemmekanismedankoordinasi yang lebihefektifdalampenangananmasalah-masalahsistemkeuangan, dengandemikiandapatlebihmenjamintercapainyastabilitassistemkeuangandanadanyapengaturandanpengawasan yang lebihterintegrasi,harusmemberikandampakpositifbagiperekonomian Indonesia.Semakinamantransaksi yang dilakukansemakinlancarperekonomianIndonesia. | en_US |