dc.description.abstract | Penciptamembutuhkanbiaya-biaya yang besardalammenciptakansuatukaryacipta. Di sisi lain adapihak lain yang kelebihandana, tetapitidakdipergunakan. Untukmemenuhibiaya-biayatersebut,hakciptadapatdijadikansebagaiobjekjaminanfidusiamenurutundang-undangnomor28 tahun 2014tentanghakcipta.Namunhakciptadapatdipergunakansebagaiobjekjaminanfidusiasampaisaatini.Menuruthaltersebutpermasalahan yang dibahasdalamskripsiiniadalahpertama,bagaimanahakciptabiladijadikansebagaiobjekjaminanfidusiamenurutundang-undangnomor 42 tahun 1999 tentangJaminanFidusia; kedua, bagaimanakendalaeksekusiterhadapobjekjaminanfidusiaberupahakcipta.
Metodepenelitian yang digunakandalampenulisanskripsiinibersifatpenelitianhukumnormatifataupenelitiankepustakaandenganteknikanalisis data kualitatif.Data yang digunakandalampenelitianiniberasaldariatausekunder yang terdiridaribahanhukum premier, sekunder, tersier.Kesuluruhan data tersebutdikumpulkandenganteknikstudi.
Kesimpulandalampenulisaniniadalahpertama, hakciptadapatdijadikansebagaiobjekjaminanfidusiamenurutUndang-UndangNomor 42 Tahun 1999 TentangJaminanFidusiakarenamemenuhiketentuanobjekjaminanfidusia yang merupakanbendabergeraktidakberwujud yang dapatdialihkan, memilikinilaiekonomis, danterdaftar di Dirjen KI; kedua,belumadanyapengaturankhusustentanghakcipta yang dijadikansebagaiobjekjaminanfidusiadanbelumtersedianyalembagaatautimpenilaiuntukmemberikanpenilaianterhadapnilaiekonomiatauhakciptatersebut | en_US |