dc.description.abstract | Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah suatu persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Perjanjian penitipan didasarkan karena semakin banyaknya kebutuhan individu. Di dalam praktek penyelenggaraan penitipan barang tidaklah mudah dan terkadang mempunyai resiko yang cukup besar, seperti: “menitipkan barang tanpa ada perjanjian sebelumnya, kemudian barang yang dititipkan itu dijual atau dipergunakan/ dipakai oleh orang yang telah menerima titipan barang tersebut”. Maka diperlukanlah kejelasan yang lebih mendalam terhadap penitipan barang yang dilakukan. Mengenai Perjanjian penitipan barang telah diatur didalam Buku ke III BAB XI KUHPerdata mulai Pasal 1694-1729. Perjanjian Penitipan Barang merupakan salah satu jenis perjanjian bernama yang diatur dalam KUHPerdata.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui data yang bersifat kepustakaan dan dokumen yang dianggap relevan.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan yaitu bahwa tanggung jawab para pihak dalam perjanjian penitipan didasarkan pada klausul-klausul perjanjian yang sebelumnya telah dibuat namun apabila tidak diperjanjikan sebelumnya maka penerima titipan tidak wajib menanggung ganti rugi apabila terjadi sesuatu terhadap penitipan barang. | en_US |