dc.description.abstract | Tulisan ini bertujuan untuk mengetahu itentang bagaimana upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam mencegah terjadinya kepailitan berdasarkan Undang-Undang No 37 tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangdanUntuk mengetahui tentang Apakah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan cara efektif dalam mencegah kepailitan.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pemaparan (deskripsi) secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis tentang beberapa aspek yang ditelit ipada Undang-Undang atau peraturan daerah atau naskah kontrak atau objek kajian lainnya. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk memaparkan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai pertimbangan hakim terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dari hasil penelitian dalam skripsi ini adalah Melalui uraian mekanisme PKPU dapat dilihat bahwa efektivitas PKPU dalam mencegah kepailitan bergantung pada adanya itikad baik dan sense of cooperation (rasa kooperatif) baik dari pihak Debitor dan Kreditor agar Rencana Perdamaian dapat dinegosiasikan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan baik sampai pemenuhan seluruh utang dicapai. Hal ini disebabkan karena lembaga PKPU justru dapat membuka kesempatan bagi para Kreditor yang beritikad buruk untuk memailitkan Debitor secara tidak langsung dan lebih cepat. Dalam PKPU, Kreditor memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan apakah Debitor harus dinyatakan pailit oleh Pengadilan. | en_US |