dc.description.abstract | Dengan meningkatnya perkembangan dunia usaha dewasa ini, maka Pelaku Usaha juga berlomba-lomba meningkatkan Fasilitas dan pelayana pada Masyarakat sebagai Konsumen. Penyelenggaraan Pos ditujukan sebagai pendukung pembangunan yang mampu mempererat hubungan antara warga masyarakat dan Insatansi Pemerintah untuk mengelola tugas-tugas pemerintah dalam mengatur, mengawasi, membina, dan mengarahkan bermacam-macam kegiatan oleh dan untuk masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian kualitatif.data yang dikumpulkan melalui metode wawancara yang merupakan pertukaran informasi antara pewawancara dengan yang diwawancarai. Tujuannya untuk mendapatkan informasi dari narasumber Henny Christine Situmorang selaku Narasumber pada Kantor Pos Balige.
Dari hasil penelitian yang diperoleh, bahwa bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh kantor Pos Balige terhadap terjadinya kerusakan pengiriman barang adalah mengganti kerugian kepada pengguna jasa yang mengalami kerusakan barang.sesuai dengan perlindungan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 Tentang Pos. Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. | en_US |