dc.description.abstract | Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjerat para pecandu dan penyalahguna narkotika, namun bagaimana jika narkotika tersebut dilakukan terhadap orang lain untuk keperluan pengobatan, hal itu dapat dilihat dalam putusan perkara No.111/Pid.sus/2017/PN.Sanggau. Berdasarkan kasus tersebut , terdakwa Fidelis Arie Sudewarto dinyatakan bersalah dalam hal perbuatan menanam, memelihara, menyimpan Narkotika Golongan I. Tinjauan dari penulis adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap seorang pegawai negeri sipil yang menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain telah sesuai berdasarkan fakta yang ada selama persidangan.
Adapun saran yang diberikan penulis adalah perlunya pengkajian ulang terhadap Undang-undang Narkotika mengenai aturan penggunaan narkotika golongan I (ganja) untuk kepentingan medis,serta perlu adanyapenjelasan informasi yang objektif mengenai sisi baik dan sisi buruk narkotika tersebut dari pemerintah. | en_US |