dc.description.abstract | Menurut Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya. Hutan memiliki peranan penting dalam sistem penyangga kehidupan manusia dan makhluk hidup lainya,hutan selain jadi modal dalam pembangunan, juga memiliki manfaat dibidang ekologi, sosial,dan budaya. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis membuat penulisan skripsi hukum dengan judul Analisis Pemidanaan Pelaku yang Bersama-sama dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan (Studi Putusan No: 494/Pid.Sus.LH/PN.Sim).
Dengan demikian adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana penebangan pohon yang dilakukan secara bersama-sama dalam kawasan hutan Studi Putusan Nomor 494/Pid.Sus-LH/2017/PN.Sim. Adapun pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan studi pendekatan perundang-undangan (Statue Appr0ach) dan pendekatan kasus , yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan dengan peraturan perundang-undangan (UU NO .41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI NO 18 Tahun 2013 dan KUHP ), selain itu juga permasalahan akan didekati dengan menganalisis putusan Nomor 494/Pid.Sus-LH/2017/PN.Sim
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa terdakwa I Begin Tarigan alias Pak Bina bersama-sama dengan terdakwa II Reno Surbakti, terdakwa III Eman Surbakti dan saksi Adventus Nainggolan (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017 sekitar pukul 15.30 Wib, bertempat di kawasan Hutan Simacik II (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.570/Menhut- II/2014) yang terletak di Nagori Panribuan Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. | en_US |