dc.description.abstract | Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat terakhir dari sistem pemasyarakatan pidana,tugasnya adalah melaksanakan pembinaan narapidana. Di dalam melaksanakan pembinaan narapidana, Lembaga Pemasyarakatan berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Narapidana bukanlah orang yang dikucilkan atas perbuatan yang dilakukan akibat melanggar hukum. Di dalam pembinaan narapidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah mengatur hak-hak narapidana.Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pemberian hak-hak Narapidana pelaku tindak pidana pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli, Nias dan bagaimanakah proses pembinaannya.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalahyuridis empiris atau penelitian yuridis empiris yang bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana pelaku tindak pidana pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli, Nias telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, antara lain tetap diberikan remisi, menerima asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan hak-hak lainnya. Adapun proses pembinaannya yaitu dimulai pada saat narapidana tersebut ditahan di Kepolisian yang selanjutnya di Rutan Gunungsitoli pada tahap sedang menjalani persidangan dan di lanjutkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli, Nias sampai narapidana tersebut bebas. | en_US |